DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


 

SELAMAT DATANG DI

SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

 

I    UMUM

Situs Internet ini adalah milik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Indonesia, yang merupakan lembaga pemerintah yang bertindak selaku Administratur Telekomunikasi di Indonesia yang antara lain berwenang mengeluarkan sertifikat operator radio sebagaimana diatur pada:

  1. Undang Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Artikel 47 Peraturan Radio Internasional edisi tahun 2001
  3. Konvensi Internasional IV/2 STCW 1978 dan yang diamandemen tahun 1995

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat) kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di kapal, yaitu :

  1. Sertifikat Operator Terbatas;
  2. Sertifikat Operator Umum;
  3. Sertifikat Radio-Elektronika Kelas II;
  4. Sertifikat Radio-Elektronika Kelas I.

Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang dimiliki.

 

II    CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT OPERATOR RADIO

Untuk mendapatkan sertifikat operator :

1. Seseorang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Postel untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).

Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud.

2. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan REOR.

Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator.

Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya.

CATATAN
1.

Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1, A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :

a. Hanya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan operator radio baik yang menggunakan atau yang tidak menggunakan perangkat GMDSS
b. Hanya berfungsi untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio yang diselenggarakan oleh (administratur telekomunikasi) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

2. Lembaga yang menyelenggarakan Diklat REOR adalah :

a. Lembaga Pendidikan yang diusahakan pemerintah :

  • Balai Pendidikan Pelatihan dan Penyegaran Ilmu Pelayaran;
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta;
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar;
  • Pusdiklat Laut Pertamina Jakarta.

b. Lembaga Pendidikan yang diusahakan oleh swasta :

  • Yayasan Bina Sena Jakarta;
  • Yayasan Sinar Poesedion Jakarta;
  • Yayasan Indorad, Medan;
  • Yayasan Bungur Jaya, Surabaya;
  • Yayasan Bharuna Bhakti, Surabaya;
  • Yayasan Gumara Karsa, Palembang;
  • Yayasan Perwira Radio Elektronika, Yogyakarta;
  • Yayasan Purnama, Semarang;
  • Yayasan Intensive Marconist Courses, Tasikmalaya;
  • Yayasan Wisata Komunikasi, Samarinda;
  • Yayaran Pendidikan Pelayaran Maluku;
  • Yayaran Kesehatan Bahari Balikpapan.