Situs Internet ini adalah milik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Indonesia, yang merupakan lembaga pemerintah yang bertindak selaku Administratur Telekomunikasi di Indonesia yang antara lain berwenang mengeluarkan sertifikat operator radio sebagaimana diatur pada:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan atas nama Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 4 (empat) kategori Sertifikat Operator untuk dapat mengoperasikan perangkat radio di kapal, yaitu :
Kepada pemegang sertifikat tersebut, diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 untuk Sertifikat Operator Terbatas dan A1, A2, A3, serta A4 untuk sertifikat lainnya yang dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikat yang dimiliki.
Untuk mendapatkan sertifikat operator :
| 1. | Seseorang harus mengikuti pendidikan dan
pelatihan pada lembaga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen
Postel untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Radio Elektronika
dan Operator Radio (REOR).
Dengan mengikuti pendidikan dan latihan REOR, maka setelah selesai akan diberi Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan/STTPL (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan REOR. Lembaga penyelenggara pendidikan dan latihan, mengusulkan dan mendaftarkan ke Ditjen Postel untuk mengadakan Ujian Negara dengan melampirkan Sertifikat Ketrampilan atau STTPL dimaksud. |
| 2. | Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
menerima Pendaftaran Ujian yang diusulkan oleh lembaga penyelenggara
pendidikan dan latihan REOR.
Ujian Negara REOR dilaksanakan sesuai dengan kategori sertifikat operator. Bagi peserta ujian negara REOR yang dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan disumpah oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan diberi sertifikat operator sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga berhak untuk melakukan pekerjaan operator di kapal yang berlayar di area A1, atau A1, A2, A3, dan A4 dengan dilengkapi perangkat GMDSS sesuai dengan kategori sertifikatnya. |
| 1. | Pemilik Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) belum berhak untuk melakukan pekerjaan operator radio di kapal yang berlayar di area A1 atau A1, A2, A3, dan A4 yang dilengkapi dengan perangkat GMDSS. Hal ini disebabkan karena Sertifikat Ketrampilan (ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS atau STTPL ROC, GOC, SRE-II, SRE-I, GMDSS) adalah :
|
||||
| 2. | Lembaga yang menyelenggarakan Diklat REOR
adalah :
a. Lembaga Pendidikan yang diusahakan pemerintah :
b. Lembaga Pendidikan yang diusahakan oleh swasta :
|