| Unit Pelaksana Teknik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi.
Unit Pelaksana Teknik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri
dari :
- Monitor Spektrum Frekuensi Radio
- Balai
Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)
- Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP)
|