| SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL POS & TELEKOMUNIKASI |
|
Mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dalam melaksanakan
tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pos &
Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana
dan program, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan
bantuan teknik luar negeri dan data sistem informasi
manajemen dibidang pos, telekomunikasi,
pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta
standardisasi.
- Pengelolaan urusan
keuangan.
- Peyiapan telaahan hukum dan peyusunan rencana peraturan
perundang-undangan, pelaksana dan penyuluhan hukum, analisa
dan evaluasi dibidang pos,
telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit serta standardisasi.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian organisasi, tata laksana,
tata usaha, rumah tangga, hubungan masyarakat dan hubungan
antar lembaga .
Sekretariat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
terdiri dari :
- Bagian Perencanaan
- Bagian Keuangan
- Bagian Hukum
- Bagian Umum

|
BAGIAN PERENCANAAN
Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi
dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas,
Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data di bidang
pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit, serta standarisasi pos dan
telekomunikasi.
- Penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan
kerjasama teknik luar negeri di bidang pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit,
serta standardisasi pos dan telekomunikasi.
- Evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Bagian Perencanaan terdiri dari :
- Sub Bagian Rencana dan Program, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program,
serta bantuan teknik luar negeri.
- Sub Bagian Data dan Sistem Informasi Manajemen,
mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian
data dan informasi dan pengembangan sistem informasi
manajemen Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi seta penyusunan
laporan pelaksanaan rencana dan program Direktorat Jenderal
Pos dan Telekomunikasi.
BAGIAN KEUANGAN
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dalam
melaksanakan tugas, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana anggaran.
- Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan
serta menyiapkan bahan pelaporan keuangan.
- Pelaksanaan urusan pembukuan, verifikasi dan perhitungan
anggaran.
Bagian Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Anggaran, mempunyai tugas menyiapkan
bahan penyusunan anggaran dan memantau pelaksanaan anggaran.
- Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha keuangan dan perbendaharaan
serta menyiapkan bahan laporan keuangan.
- Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi, mempunyai
tugas melakukan urusan pembukuan, verifikasi dan perhitungan
anggaran.
BAGIAN HUKUM
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan
telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan bantuan hukum dan penyuluhan serta bahan kerjasama
luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum dan
Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan hukum, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi;
- Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi;
- Penyiapan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum.
Bagian
Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri dari :
- Subbagian Penelaahan Hukum , mempunyai tugas melakukan penyiapan telaahan hukum, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi.
- Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan , mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi.
- Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum , mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
BAGIAN UMUM
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program
kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, dan rumah
tangga, perlengkapan, serta hubungan masyarakat dan hubungan
antar lembaga. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum
menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata
lakasana;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan
perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan
antar lembaga;
Bagian Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata
Laksana, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian,
organisasi dan tata laksana.
- Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, mempunyai
tugas melakukan urusan tata usaha, surat menyurat,
kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
- Sub Bagian Komunikasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah, keprotokolan serta pengelolaan informasi melalui situs (website) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
|
|
|