Direktorat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang hubungan telekomunikasi dan teknologi informasi
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Telekomunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban universal, dan akses protokol internet;
- Penyusunan rencana strategis pembangunan dan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional;
- Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan kewajiban pelayanan universal, serta akses protokol internet;
- Pemberian bimbingan teknis di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan kewajiban pelayanan universal, serta akses protokol internet;
- Penyiapan pemberian perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal, serta akses protokol internet;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidang tarif dan sarana akses protokol internet, penyelenggaraan jasa, jaringan akses protokol internet, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal dan akses protokol internet;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Telekomunikasi terdiri dari :
- Subdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi
- Subdirektorat Pelayanan Telekomunikasi
- Subdirektorat Operasi Telekomunikasi
- Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal
- Subdirektorat Akses Protokol Internet
- Subbagian Tata Usaha
SUBDIREKTORAT TARIF DAN SARANA TELEKOMUNIKASISubdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang tarif dan sarana telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, teknologi sistem, jaringan, pemetaan, pengolahan data tarif dan sarana telekomunikasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tarif dan sarana telekomunikasi, teknologi sistem, jaringan, pemetaan, pengolahan data tarif dan sarana telekomunikasi;
- penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang tarif dan sarana telekomunikasi;
- penyiapan bimbingan teknis di bidang tarif dan sarana telekomunikasi serta biaya interkoneksi;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tarif dan sarana telekomunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan rencana strategis pembangunan dan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional;
- penyiapan bahan pembinaan asosiasi.
Subdirektorat Tarif dan Sarana Telekomunikasi, terdiri dari:
Seksi Tarif Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tarif telekomunikasi dan biaya interkoneksi.
Seksi Sarana Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang sarana telekomunikasi, teknologi sistem, jaringan, pemetaan dan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis pembangunan dan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional.
SUBDIREKTORAT PELAYANAN TELEKOMUNIKASI
SubDirektorat Pelayanan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan jasa telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pelayanan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan telekomunikasi;
- penyiapan bimbingan teknis di bidang pelayanan telekomunikasi, dan pelaksanaan penyelesaian perizinan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan telekomunikasi;
- pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data penyelenggara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Pelayanan Telekomunikasi, terdiri dari:
Seksi Pelayanan Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis, pelaksanaan penyelesaian perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaringan telekomunikasi serta pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Seksi Pelayanan Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis pelaksanaan penyelesaian perizinan penyelenggara pelayanan jasa telekomunikasi serta evaluasi penyelenggaraan jasa telekomunikas,i serta pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data penyelenggara jasa telekomunikasi.
SUBDIREKTORAT OPERASI TELEKOMUNIKASI
Subdirektorat Operasi Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang operasi telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Operasi Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang operasi telekomunikasi;
- penyiapan bimbingan teknis di bidang operasi telekomunikasi;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang operasi telekomunikasi;
- penyiapan bahan mediator penyelesaian perselisihan antar operator jaringan dan jasa telekomunikasi;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan intensifikasi Biaya Hak Penyelenggaraan telekomunikasi.
Subdirektorat Operasi Telekomunikasi, terdiri dari:
Seksi Operasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang operasi jaringan telekomunikasi, mediasi penyelesaian perselisihan antar operator jaringan serta evaluasi pelaksanaan intensifikasi biaya hak penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Seksi Operasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang operasi jasa telekomunikasi, mediasi penyelesaian perselisihan antar operator jasa telekomunikasi serta evaluasi pelaksanaan intensifikasi biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
SUBDIREKTORAT TELEKOMUNIKASI KHUSUS DAN KEWAJIBAN UNIVERSAL
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi khusus, serta rencana pemanfaatan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana telekomunikasi khusus, teknologi sistem, jaringan, pemetaan, pengolahan data dan kewajiban universal;
- penyiapan bimbingan teknis di bidang telekomunikasi khusus di bidang sarana dan prasarana telekomunikasi khusus, teknologi sistem, jaringan, pemetaan, pengolahan data dan kewajiban universal;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang telekomunikasi khusus dan kewajiban universal;
- pelaksanaan penyelesaian perizinan penyelenggaraan telekomunikasi khusus;
- penyusunan rencana pemanfaatan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban universal.
Subdirektorat Telekomunikasi Khusus dan Kewajiban Universal, terdiri dari:
Seksi Telekomunikasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis penyiapan bahan penyelesaian perizinan di bidang telekomunikasi khusus, teknologi sistem, jaringan dan penyiapan bahan, pemetaan, pengolahan data penyelenggaraan telekomunikasi khusus, di bidang sarana dan prasarana telekomunikasi khusus.
Seksi Kewajiban Universal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis dan rencana pemanfaatan serta evaluasi dan pengawasan pemanfaatan kewajiban universal.
SUBDIREKTORAT AKSES PROTOKOL INTERNET
Subdirektorat Akses Protokol Internet mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang akses protokol internet.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Akses Protokol Internet menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang jasa akses protokol internet;
- penyiapan bimbingan teknis di bidang jasa teknologi informasi, dan pelaksanaan perizinan penyelenggaraan jasa akses protokol internet;
- penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang jasa akses protokol internet;
- pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data penyelenggara jasa akses protokol internet;
- penyiapan bahan mediasi penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jasa akses protokol internet.
Subdirektorat Akses Protokol Internet, terdiri dari :
Seksi Pelayanan Akses Protokol Internet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis, pelaksanaan perizinan serta evaluasi penyelenggaraan jasa pelayanan akses protokol internet.
Seksi Operasi Akses Protokol Internet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang operasi akses protokol internet, mediasi penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jasa akses protokol internet.
SUBBAGIAN TATA USAHA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. |