Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,
penyelenggaraan telekomunikasi
pada hakekatnya terdiri dari 3 (tiga) yaitu :
1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Penyelenggara Jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT.
Telkom dan Badan Penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri
(Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi
wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon,
telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa
nilai tambah (Value Added Service). Badan lain di luar badan penyelenggara,
baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) maupun Koperasi juga berhak untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi
non dasar. Sedang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar, Badan Lain
dapat bekerjasama dengan PT Telkom dan atau PT Indosat. Bentuk kerjasama antara
badan penyelenggara dan badan lain ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 8 tahun 1993, yaitu dapat berbentuk Kerjasama Operasi (KSO), usaha
patungan dan kontrak manajemen.
2. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan
telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perorangan
atau Badan Hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu atau
badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) yang ditentukan berdasarkan
hukum. Telekomunikasi khusus diselenggarakan berdasarkan ijin yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus hanya diberikan Badan Hukum apabila
wilayah tersebut belum tersedia atau belum terjangkau fasilitas
telekomunikasi yang dapat disediakan oleh Badan Penyelenggara atau Badan Lain.
Telekomunikasi untuk keperluan khusus hanya dapat diselenggarakan dengan
mempertimbangkan kerahasiaan dan jangkauan atau pengoperasiannya perlu bentuk
sendiri.
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :
-
Instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus;
-
Perseorangan atau;
-
Badan hukum.
Ciri dari telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :
-
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh
Dephankan dan/atau ABRI;
-
Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara;
-
Bukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan
dan Keamanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa :
-
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh
Dephankam dan/atau ABRI.
-
Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara.
-
Bukan merupakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.